Inilah yang terlihat dalam proses debat capres ke 2 tgl 15 Juni 2014 dengan tema :
Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial
Dimulai dibuka dengan Prabowo Subianto sebagai pembukaan ke dua setelah
Joko Widodo dalam pembukaan pertama pemaparan visi dan misi,
maka terlihat jelas sistematika pemaparan yang dilakukan oleh Prabowo Subianto
dengan di dasari Tujuan Negara Indonesia merdeka dan untuk mewujudkannya adalah menutup kebocoran negara yang mencapai 100 Trilyun.
Lalu pada sesi ke dua penajaman visi dan misi Prabowo Subianto memijakan Ekonomi Kerakyatan berpijak kepada UUD 45 Pasal 33 dan jelas langkah program jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang dengan titik fokus desa membangun basis pangan dan membuka lapangan pekerjaan serta infrastruktur.
Semua tersinergis tersampaikan sistematis seperti yang tersusun dari Oprasi Selamatkan Indonesia yaitu,
Visi dlm 3 Misi dengan 8 Program kerja nyata Prabowo-Hatta.
Lalu pada sesi selanjutnya yaitu sesi tanya jawab semakin terlihat bahwa Prabowo Subianto memahami benar masalah yang terjadi dibangsa Indonesia yaitu Intervensi berbasis investasi yang lebih cendrung merugikan bangsa dg fakta2 kebocoran yg ada.
Mulai dari perjanjian2 kontrak yg merugikan,
Perkembangan AFTA yg akan terjadi pd tahun 2015,
Sikap dan tindakan yg akan dilakukan terhadap hal2 yg merugikan bangsa dalam kontrak-kontrak perjanjian
Itulah menjadi basis pertanyaan Prabowo Subiato.
Maka dengan ini diharapkan seluruh komponen yang menyadari apa permasalahan bangsa Indonesia
sudah semestinya mengerti kenapa "Oprasi Selamatkan Indonesia" menjadi Program nyata Prabowo-Hatta.
Rasanya tidak berlebihan bila aspirasi gerakan sangat terlihat sistematis menjadi pijakan Memahami Masalah bangsa untuk Memecahkan Masalah yaitu : Eksistensi kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945,
Pembukaan UUD 45 sebagai basis tujuan Indonrsia merdeka,
Pancasila sebagai falsafah bangsa dan idiologi negara,
Serta berdaulat yg termaktub dlm TRISAKTI
Tentunya Prabowo Subianto memahami benar Ratifikasi Piagam ASEAN UU No. 38/2008 dimna ada dan berdasar kekuatan hukum yaitu :
Prinsip-prinsip yang terkandung dalam Piagam Asean antara lain :
Menghormati kemerdekaan, kedaulatan, kesetaraan, integritas wilayah dan identitas nasional, menolak agresi, bebas dari campur eksternal, menngkatkan konsultasi dan dialog.........
Maka jelas sikap renegosiasi terhadap hal-hal yang tidak menguntungkan itu dilindungi oleh kekuatan hukum dalam UU N0. 38/2008 yaitu ratifikasi piagan asean.
Post a Comment