III.
MEMBANGUN KEMBALI KEDAULATAN PANGAN, ENERGI DAN SUMBERDAYA ALAM
1.
Mencetak 2 juta hektar lahan baru untuk meningkatkan produksi pangan antara
lain beras, jagung, sagu, kedele dan tebu yang dapat mempekerjakan lebih dari
12 juta juta orang; dan mempercepat pengembangan inovasi dan teknologi untuk
meningkatkan produktifitas pertanian rakyat, terutama tanaman pangan (termasuk
hortikultura), peternakan dan perikanan, melalui penambahan dana riset sebesar
Rp 10 triliun dari APBN selama 2015-2019, termasuk membangun Demplot
Peningkatan Produktifitas Pertanian Rakyat di setiap Kabupaten mulai tahun
2015, disesuaikan dengan pengembangan koridor ekonomi MP3EI.
2.
Mendorong pembangunan industri pengolahan pangan, peternakan dan perikanan yang
berdaya saing tinggi, melalui antara lain pemberian insentif fiskal dan atau
pembiayaan kepada BUMN dan patungan BUMN-swasta.
3.
Mendorong peningkatan produksi dan konsumsi protein yang berasal susu, telur,
ikan, dan daging.
4.
Mencetak 2 juta hektar lahan untuk aren, ubi kayu, ubi jalar, sagu, sorgum,
kelapa, kemiri dan bahan baku bioetanol lainnya dengan sistem tumpang-sari yang
dapat mempekerjakan lebih dari 12 juta orang, dengan berbagai pola pengusahaan
seperti perusahaan BUMN-rakyat maupun patungan BUMN-swasta; dan memberikan
prioritas pada pengembangan Bahan Bakar Nabati (BBN), serta energi-bio dan
energi terbarukan pada umumnya; yang diikuti kebijakan kewajiban pemakaian
biodiesel yang dinaikkan bertahap.
5.
Membangun pabrik pupuk area dan NPK baru milik petani dengan total kapasitas 4
juta ton.
6.
Menjamin harga pangan yang menguntungkan petani, peternak, dan nelayan,
sekaligus terjangkau konsumen, melalui sinergi kebijakan harga dan stok.
7.
Mengembalikan tatakelola migas nasional sesuai Pasal 33 UUD 45 dengan
penyelesaian revisi UU Migas.
8.
Membangun pembangkit listrik tenaga panas bumi dan air dengan kapasitas 10.000
MW dan melaksanakan penyediaan listrik nasional mencapai ratio 100 persen
sampai tahun 2019.
9.
Mendirikan kilang-kilang minyak bumi, pabrik etanol dan pabrik DME (pengganti
elpiji) serta infrastruktur terminal penerima gas dan jaringan
transmisi/distribusi gas baik oleh BUMN dan atau swasta.
10.
Memperluas konversi penggunaan BBM kepada gas dan energy terbarukan dalam
pembangkit listrik PLN; melakukan investasi langsung untuk peningkatan
kapasitas, pemeliharaan, dan peremajaan infrastruktur transmisi dan distribusi
listrik guna meningkatkan kehandalan pasukan; serta mengoptimalkan pemanfaatan
sumber daya air dan pembangkit listrik mikrohidro bagi pemenuhan listrik
daerah-daerah terpencil.
11. Mengurangi subsidi BBM khusus terhadap orang kaya melalui mekanisme pajak dan cukai, serta membangun sistem subsidi energi yang lebih tepat sasaran dan lebih berkeadilan.
Post a Comment