II.
MELAKSANAKAN EKONOMI KERAKYATAN
1.
Memprioritaskan peningkatan alokasi anggaran untuk program pembangunan
pertanian, kehutanan, perikanan dan kelautan, koperasi dan UMKM, serta industri
kecil dan menengah.
2.
Mendorong perbankan nasional dan lembaga keuangan lainnya untuk memprioritaskan
penyaluran kredit bagi petani, peternak, nelayan, buruh, pegawai, industri
kecil menengah, pedagang tradisional dan pedagang kecil lainnya.
3.
Mendirikan Bank Tani dan Nelayan yang secara khusus menyalurkan kredit
pertanian, peternakan, perikanan dan kelautan serta memperbesar permodalan
lembaga keuangan mikro untuk menyalurkan kredit bagi rakyat kecil, petani,
peternak, nelayan, buruh, pedagang tradisional dan pedagang kecil.
4.
Melindungi, memodernisasi, merevitalisasi dan mengkonsolidasikan belanja negara
untuk program pengembangan koperasi dan UMKM dan pasar tradisional.
5.
Melindungi dan memperjuangkan hak-hak buruh termasuk buruh migran (TKI/TKW).
6.
Mengalokasikan dana APBN minimal satu milyar rupiah (Rp. 1 milyar) per
desa/kelurahan per tahun langsung ke desa/kelurahan, dan mengimplementasikan
Undang-Undang tentang Desa. Dana APBN yang disiapkan sebesar Rp. 385 triliun
selama 2015-2019 bagi 75.244 desa/kelurahan. Dana ini digunakan untuk program
pembangunan pedesaan dan membangun infrastruktur untuk rakyat melalui 8
(Delapan) Program Desa, yaitu:
a.
Jalan, Jembatan, dan Irigasi Desa dan Pesisir
b.
Listrik dan Air Bersih Desa
c.
Koperasi Desa, Badan Usaha Milik Desa (BUMDES), Badan Usaha
Milik
Petani (BUMP) dan Lembaga Keuangan Mikro
d.
Lumbung Desa
e.
Pasar Desa
f.
Klinik dan Rumah Sehat Desa
g.
Pendidikan dan Wirausaha Muda Desa
h.
Sistem Informasi dan Penguatan Perangkat Pemerintah Desa.
7.
Mendirikan Lembaga Tabung Haji.
8.
Mempercepat reforma agraria untuk menjamin kepemilikan tanah rakyat, meningkatkan
akses dan penguasaan lahan yang lebih adil dan berkerakyatan, serta menyediakan
rumah murah bagi rakyat
Post a Comment