Home » , , » 8 AGENDA DAN PROGRAM NYATA I UNTUK #SELAMATKANINDONESIA PRABOWO-HATTA

8 AGENDA DAN PROGRAM NYATA I UNTUK #SELAMATKANINDONESIA PRABOWO-HATTA

Written By Unknown on Saturday, June 21, 2014 | 7:39 AM



I. MEMBANGUN PEREKONOMIAN YANG KUAT, BERDAULAT, ADIL DAN MAKMUR

1. Meningkatkan pendapatan per kapita penduduk dari Rp 35 juta menjadi minimal Rp 60 juta dengan pertumbuhan ekonomi mencapai 7 persen per tahun menuju pertumbuhan di atas 10 persen, dengan strategi pertumbuhan ekonomi tinggi berkualitas melalui peningkatan pertumbuhan yang ditarik oleh sektor produksi sehingga dicapai keseimbangan optimal dengan pertumbuhan yang dipicu konsumsi.

2. Meningkatkan pemerataan dan kualitas pertumbuhan ekonomi dengan mengurangi jurang antara si miskin dan si kaya (menurunkan Indeks Gini dari 0,41 menuju 0,31) dan meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dari sekitar 75 mencapai 85.

3. Meningkatkan daya serap angkatan kerja menuju 2 juta lapangan kerja per tahun melalui perbaikan regulasi dan infrastruktur untuk industri pengolahan yang padat karya (tekstil, sepatu & alas kaki, elektronik, dan lainnya) dan pembukaan lahan pertanian baru; dan menjadikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki nilai strategis bagi perekonomian bangsa sebagai lokomotif dan ujung tombak kebangkitan dan kedaulatan ekonomi.

4. Membangun industri pengolahan untuk menguasai nilai tambah bagi perekonomian nasional dengan:

a. Melaksanakan reformasi pengelolaan sumber daya alam dan industri dengan tujuan meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam, mulai dari mineral, batu bara, minyak, gas, kehutanan hingga kelautan, bagi sebesarbesarnya kemakmuran rakyat.
b. Mempercepat pengembangan industri hilir pengolahan sumber daya mineral, khususnya nikel, tembaga, dan bauksit. BUMN ditugaskan menjadi ujung tombak hilirisasi dengan dukungan produk keuangan dan skema pembiayaan investasi.
c. Melanjutkan renegosiasi kontrak-kontrak pertambangan umum dan migas yang belum cukup berkeadilan dan memprioritaskan kontrak-kontrak yang telah berakhir untuk entitas bisnis nasional, dikombinasikan dengan instrumen yang menjadi otoritas pemerintah pusat.
d. Meningkatkan pembangunan dan daya saing dari industry hilir kelapa sawit, karet, kakao, bubur kayu dan kertas, dan produk primer lainnya, untuk meningkatkan keterkaitan sektoral antara pertanian, sektor primer dan industri.

5. Membangun dan mengembangkan industri nasional: (i) transportasi darat (kereta api, mobil, dan sepeda motor, (ii) transportasi laut (angkutan kapal laut dan angkutan sungai serta penyeberangan), (iii) transportasi udara (pesawat terbang), (iv) alat berat dan alat mesin pertanian.

6. Mengambil kebijakan pro-aktif dalam menjaga stabilitas sektor keuangan, melalui pengurangan risiko instabilitas dari internal maupun eksternal sektor keuangan.

7. Membangun Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Keuangan yang terintegrasi dengan pariwisata, properti, pendidikan, industry kreatif, jasa-jasa dan ritel komersial. Investasi pemerintah dianggarkan sekitar US$ 2.25-3 milyar selama 7 tahun.

8. Menyelenggarakan APBN yang Pro-Rakyat. Dari sisi penerimaan: Meningkatkan penerimaan negara dari pajak dari sekitar 12 persen hingga mencapai rasio menuju 16 persen dari PDB dengan melaksanakan intensifikasi dan ekstensifikasi pemungutan pajak dan perbaikan sistem perpajakan yang lebih adil; serta menekan pemborosan dan inefisiensi pengeluaran anggaran.

a. Melaksanakan reformasi perpajakan dengan sebenar-benarnya sehingga efektif dalam meningkatkan rasio pajak, baik pada sektor pajak dalam negeri maupun pajak perdagangan internasional. Terkait dengan penerimaan pajak murni dari Ditjen Pajak (DJP), serangkaian langkah strategis disiapkan, mulai dari pemberian insentif dan terobosan tarif pajak, perluasan pajak final, sinergi informasi lintas-sektoral, hingga penajaman hirarki tindakan dalam peningkatan kepatuhan.
b. Meningkatkan peranan bea dan cukai sebagai alat regulasi dan sekaligus penerimaan negara, melalui antara lain integrasi teknologi informasi.
c. Mengoptimalkan sumber-sumber penerimaan negara selain dari penerimaan perpajakan berdasarkan pada penyisiran dan evaluasi yang ketat.

9. Dari sisi belanja negara: Menjadikan belanja negara bukan sekedar sebagai sumber pertumbuhan, tapi juga sebagai alat pemerataan:

a. Melaksanakan reformasi belanja negara dengan tujuan: (i) memperbaiki efektifitas belanja negara sebagai alat pemerataan, (ii) menaikkan efisiensi belanja negara sebagai sumber pertumbuhan, dan (iii) meminimalkan kebocoran dan pemborosan anggaran. Setiap item belanja negara akan disisir dan dievaluasi berdasarkan kriteria yang diturunkan dari ketiga tujuan tersebut, lengkap dengan imbalan dan sanksi;
b. Menaikkan rasio belanja negara terhadap PDB secara bertahap menjadi minimal 19% pada tahun 2019. Belanja negara naik dengan signifikan sehingga mencapai di atas Rp. 3.400 triliun pada tahun, atau secara kumulatif sebesar Rp. 13.560 triliun selama 2015-2019. Langkah ini bisa menciptakan booster pembiayaan dengan multiplier pertumbuhan yang besar.

10. Dari sisi pembiayaan:

a. Menurunkan defisit anggaran secara bertahap menjadi 1% dari PDB mulai 2017, di mana defisit difokuskan untuk pembiayaan infrastruktur.
b. Mengurangi pinjaman luar negeri baru oleh pemerintah, baik multilateral maupun bilateral, dengan target menjadi nol pada tahun 2019.
c. Mengelola utang pemerintah (surat berharga negara) dengan cermat dan bijak, serta memanfaatkannya dengan efisien dan efektif.
d. Mengembangkan inovasi produk keuangan dari negara yang terintegrasi dengan inovasi pajak, khususnya dalam bentuk obligasi infrastruktur.
e. Mengembangkan skema pembiayaan infrastruktur sosial seperti air bersih dan rumah sakit, antara lain berdasarkan PPP/Private Finance Initiative (PFI), dengan catatan cost of money nya hanya sedikit di atas kupon Surat Berharga Negara.

11. Memperbaiki daya saing dunia usaha dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN dan persaingan global, melalui antara lain:

a. Pemangkasan rantai birokrasi dan perijinan yang berlebihan di tingkat pusat dan daerah.
b. Meningkatkan keharmonisan hubungan industrial dengan jalan memperbaiki koordinasi dan komunikasi antara pekerja, dunia usaha dan pemerintah.
c. Menggalakkan penegakan hukum terhadap pelanggaran hak kekayaan intelektual guna melindungi industri kreatif nasional.

12. Menjadikan Indonesia sebagai pusat pengembangan perbankan/keuangan syariah dan industri kreatif muslimah dunia; serta membangun Kampoeng Kreatifitas bagi pelaku industri kreatif di berbagai kota/Kabupaten yang potensial.
Share this article :

Post a Comment

Pilihan Anda

Subscribe via RSS Feed If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
Subscribe via RSS Feed If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.

@TarunaJuang2014

 
Support : TARUNA JUANG INDONESIA | #TAJI #SelamatkanIndonesia | Taruna Juang
Copyright © 2013. Taruna Juang Indonesia - All Rights Reserved
TARUNA JUANG INDONESIA Creating Website Published by TARUNA JUANG INDONESIA
Proudly powered by Blogger