I.
MEMBANGUN PEREKONOMIAN YANG KUAT, BERDAULAT, ADIL DAN MAKMUR
1.
Meningkatkan pendapatan per kapita penduduk dari Rp 35 juta menjadi minimal Rp
60 juta dengan pertumbuhan ekonomi mencapai 7 persen per tahun menuju
pertumbuhan di atas 10 persen, dengan strategi pertumbuhan ekonomi tinggi
berkualitas melalui peningkatan pertumbuhan yang ditarik oleh sektor produksi
sehingga dicapai keseimbangan optimal dengan pertumbuhan yang dipicu konsumsi.
2.
Meningkatkan pemerataan dan kualitas pertumbuhan ekonomi dengan mengurangi
jurang antara si miskin dan si kaya (menurunkan Indeks Gini dari 0,41 menuju
0,31) dan meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dari sekitar 75
mencapai 85.
3.
Meningkatkan daya serap angkatan kerja menuju 2 juta lapangan kerja per tahun
melalui perbaikan regulasi dan infrastruktur untuk industri pengolahan yang
padat karya (tekstil, sepatu & alas kaki, elektronik, dan lainnya) dan
pembukaan lahan pertanian baru; dan menjadikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
yang memiliki nilai strategis bagi perekonomian bangsa sebagai lokomotif dan
ujung tombak kebangkitan dan kedaulatan ekonomi.
4.
Membangun industri pengolahan untuk menguasai nilai tambah bagi perekonomian
nasional dengan:
a.
Melaksanakan reformasi pengelolaan sumber daya alam dan industri dengan tujuan
meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam, mulai dari mineral, batu bara,
minyak, gas, kehutanan hingga kelautan, bagi sebesarbesarnya kemakmuran rakyat.
b.
Mempercepat pengembangan industri hilir pengolahan sumber daya mineral, khususnya
nikel, tembaga, dan bauksit. BUMN ditugaskan menjadi ujung tombak hilirisasi
dengan dukungan produk keuangan dan skema pembiayaan investasi.
c.
Melanjutkan renegosiasi kontrak-kontrak pertambangan umum dan migas yang belum
cukup berkeadilan dan memprioritaskan kontrak-kontrak yang telah berakhir untuk
entitas bisnis nasional, dikombinasikan dengan instrumen yang menjadi otoritas
pemerintah pusat.
d.
Meningkatkan pembangunan dan daya saing dari industry hilir kelapa sawit,
karet, kakao, bubur kayu dan kertas, dan produk primer lainnya, untuk
meningkatkan keterkaitan sektoral antara pertanian, sektor primer dan industri.
5.
Membangun dan mengembangkan industri nasional: (i) transportasi darat (kereta
api, mobil, dan sepeda motor, (ii) transportasi laut (angkutan kapal laut dan
angkutan sungai serta penyeberangan), (iii) transportasi udara (pesawat
terbang), (iv) alat berat dan alat mesin pertanian.
6.
Mengambil kebijakan pro-aktif dalam menjaga stabilitas sektor keuangan, melalui
pengurangan risiko instabilitas dari internal maupun eksternal sektor keuangan.
7.
Membangun Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Keuangan yang terintegrasi dengan
pariwisata, properti, pendidikan, industry kreatif, jasa-jasa dan ritel
komersial. Investasi pemerintah dianggarkan sekitar US$ 2.25-3 milyar selama 7
tahun.
8.
Menyelenggarakan APBN yang Pro-Rakyat. Dari sisi penerimaan: Meningkatkan
penerimaan negara dari pajak dari sekitar 12 persen hingga mencapai rasio
menuju 16 persen dari PDB dengan melaksanakan intensifikasi dan ekstensifikasi
pemungutan pajak dan perbaikan sistem perpajakan yang lebih adil; serta menekan
pemborosan dan inefisiensi pengeluaran anggaran.
a.
Melaksanakan reformasi perpajakan dengan sebenar-benarnya sehingga efektif
dalam meningkatkan rasio pajak, baik pada sektor pajak dalam negeri maupun
pajak perdagangan internasional. Terkait dengan penerimaan pajak murni dari
Ditjen Pajak (DJP), serangkaian langkah strategis disiapkan, mulai dari
pemberian insentif dan terobosan tarif pajak, perluasan pajak final, sinergi
informasi lintas-sektoral, hingga penajaman hirarki tindakan dalam peningkatan
kepatuhan.
b.
Meningkatkan peranan bea dan cukai sebagai alat regulasi dan sekaligus
penerimaan negara, melalui antara lain integrasi teknologi informasi.
c.
Mengoptimalkan sumber-sumber penerimaan negara selain dari penerimaan
perpajakan berdasarkan pada penyisiran dan evaluasi yang ketat.
9.
Dari sisi belanja negara: Menjadikan belanja negara bukan sekedar sebagai
sumber pertumbuhan, tapi juga sebagai alat pemerataan:
a.
Melaksanakan reformasi belanja negara dengan tujuan: (i) memperbaiki
efektifitas belanja negara sebagai alat pemerataan, (ii) menaikkan efisiensi
belanja negara sebagai sumber pertumbuhan, dan (iii) meminimalkan kebocoran dan
pemborosan anggaran. Setiap item belanja negara akan disisir dan dievaluasi
berdasarkan kriteria yang diturunkan dari ketiga tujuan tersebut, lengkap
dengan imbalan dan sanksi;
b.
Menaikkan rasio belanja negara terhadap PDB secara bertahap menjadi minimal 19%
pada tahun 2019. Belanja negara naik dengan signifikan sehingga mencapai di
atas Rp. 3.400 triliun pada tahun, atau secara kumulatif sebesar Rp. 13.560
triliun selama 2015-2019. Langkah ini bisa menciptakan booster pembiayaan
dengan multiplier pertumbuhan yang besar.
10.
Dari sisi pembiayaan:
a.
Menurunkan defisit anggaran secara bertahap menjadi 1% dari PDB mulai 2017, di
mana defisit difokuskan untuk pembiayaan infrastruktur.
b.
Mengurangi pinjaman luar negeri baru oleh pemerintah, baik multilateral maupun
bilateral, dengan target menjadi nol pada tahun 2019.
c.
Mengelola utang pemerintah (surat berharga negara) dengan cermat dan bijak,
serta memanfaatkannya dengan efisien dan efektif.
d.
Mengembangkan inovasi produk keuangan dari negara yang terintegrasi dengan
inovasi pajak, khususnya dalam bentuk obligasi infrastruktur.
e.
Mengembangkan skema pembiayaan infrastruktur sosial seperti air bersih dan
rumah sakit, antara lain berdasarkan PPP/Private Finance Initiative (PFI),
dengan catatan cost of money nya hanya sedikit di atas kupon Surat Berharga
Negara.
11.
Memperbaiki daya saing dunia usaha dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN
dan persaingan global, melalui antara lain:
a.
Pemangkasan rantai birokrasi dan perijinan yang berlebihan di tingkat pusat dan
daerah.
b.
Meningkatkan keharmonisan hubungan industrial dengan jalan memperbaiki
koordinasi dan komunikasi antara pekerja, dunia usaha dan pemerintah.
c.
Menggalakkan penegakan hukum terhadap pelanggaran hak kekayaan intelektual guna
melindungi industri kreatif nasional.
12.
Menjadikan Indonesia sebagai pusat pengembangan perbankan/keuangan syariah dan
industri kreatif muslimah dunia; serta membangun Kampoeng Kreatifitas bagi
pelaku industri kreatif di berbagai kota/Kabupaten yang potensial.
Post a Comment