.........Kita
merasa tersakiti dengan praktek-praktek penyimpangan ketidakjujuran ketidak
adilan yang diperlihatkan oleh penyelenggara pemilu, kita telah merasakan semua
dan sebetulnya bila ada waktu kita bisa hadirkan puluhan ribu saksi dan saya
sudah minta semua saksi-saksi itu untuk membuat testomoni tertulis dan di video
seandainya pun tidak bisa diterima disidang ini harus kita beri pembelajaran kepada bangsa Indonesia.....
(Sambutan Pengantar sidang
perdana MK-Prabowo Subianto)
Terjadinya
pelecehan dari nilai dasar etika yaitu ketidakjujuran dan ketidak adilan
menjadi nafas pernyataan tersebut diatas maka fakta-fakta yang terinfentarisasi
dalam bentuk testomoni tertulis dan video menjadi pesan pembelajaran kepada
bangsa Indonesia bahwa paraktek-praktek penyimpangan oleh penyelenggara pemilu
telah dilakukan dengan kondisi sadar yang berdampak pada kerontokan etika dan
moral.
Dan bila
secara seksama kita mendengarkan rangkeyan pernyataan sambutan pengantar sidang
perdana MK, maka Mahkamah Konstitusi di uji keperpihakannya dengan konstitusi
Indonesia yang dimana konstitusi Indonesia tidak menganut sistem oteriter,
fasis dan komunis begitu pula secara moral Mahkamah Konstitusi menjadi bagian
yang membenarkan atau tidak dari
prilaku terjadinya intevensi asing dalam proses PILPRES 2014.
Sikap
konstitusional yang menjadi jalan untuk mencari keadilan dari a-etika
penyelenggara pemilu menghantarkan Prabowo-Hatta melibatkan fungsi dan peran
tanggungjawab DKPP.
Maka dapat
dipastikan secara teori potensial keputusan DKPP menjadi strategis dalam
pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi yang akan diputuskan nanti pada
tanggal 21 Agustus 2014. Dengan itu keputusan DKPP menjadi ujung tombak
eksistensi etika dan moral yang terbungkus dalam kode etik penyelenggara pemilu.
Walaupun DKPP
menyatakan hasil putusan DKPP tidak akan mempengaruhi hasil pemilu “karena”
DKPP yang dinilai adalah prilaku para penyelenggara pemilu.
Maka dengan
ini Gerakan Kita Taruna Juang Indonesia TAJI menyatakan :
- Ketika penyelenggara pemilu telah melakukan tindakan a etika ketidak jujuran dan ketidak adilan maka nasip etika dan moral sistem bangsa akan terkoyak dan ternistakan kedaulatannya sebagai bangsa.
- Ketika etika didasari pembenaran bukan kebenaran maka hukum menjadi gamang
- Ketika etika pembenaran dibenarkan maka kedaulatan rakyat akan terbunuh oleh kedaulatan uang, kedaulatan pemilik modal besar yang mejadi pengendali dibalik layar ataupun kedaulatan bangsa asing yang sangat berkepentingan terhadap hasil proses PILPRES 2014 dalam legalitas sistem Liberalisasi atas nama Fred Tred Area baik di tingkat kawasan pada tahun 2015 dan global di tahun 2020. #Selamatkan Indonesia
14
agustus 2014
Post a Comment