08 Agustus 1945
Kedaulatan
Rakyat
adalah sebuah rangkeyan kata yang tidak muncul serta merta begitu saja tanpa
sebuah sejarah yang panjang.
Kedaulatan
Rakyat
adalah bukan rangkeyan kata pemanis dan memperindah pernyataan sebuah sikap
politik kebangsaan balaka.
Karena Kedaulatan
Rakyat
ternyatakan tegas berdiri dengan pijakan dasar :
Anti
Penjajahan
yang tertuang dengan perjalanan sejarah panjang Indonesia merdeka dimana
ternyatakan dalam Pembukaan UUD 1945 dalam alenea......,
Bahwa
sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka
penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan
peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Eksistensi
kemerdekaan Negara Indonesia yang bersatu,
berdaulat, adil, dan makmur yang tertegaskan dalam penegasan alenea Pembukaan
UUD 1945 ......,
Dan perjuangan
pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia
dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang
kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Rasa syukur menggapai
cita-cita sebagai bangsa yang merdeka terlepas
dari bangsa terjajah dalam penegasan alenea Pembukaan UUD 1945......,
Atas berkat
rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur,
supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan
dengan ini kemerdekaannya.
Bentuk dan jati diri
sebagai bangsa negara Indonesia dalam menjalankan Pemerintahan Indonesia dan
KEDAULATAN RAKYAT dipertegas dalam alenea ini Pembukaan UUD 1945.....
Kemudian
daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk
dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasarkan Kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan
beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Jadi
sangat jelas kedudukan Kedaulatan Rakyat menjadi sangat penting dari maksud dan
tujuan cita-cita Indonesia sebagai bangsa negara MERDEKA yang
keberlangsungannya mengikuti perkembangan jaman dalam proses sistem
pemerintahan demokrasi Indonesia yang telah dikomitmenkan bersama. Demokrasi
yang membunuh kedaulatan rakyat maka demokrasi tersebut telah menghianati
pondasi-pondasi konstitusi Indonesia yaitu Pembukaan UUD 1945 berarti juga
menghianati eksistensi Kemerdekaan Indonesia yang ternyatakan dalam Proklamasi
Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 yang juga serta merta menghianati
Pancasila sebagai falsafah bangsa dan Idiologi negara, yang dimana menjadi
rangkeyan sejarah konsesus nasional.
Itulah
pengertian gerakan kita Taruna Juang Indonesia (TAJI) mengartikan serta
menginterpretasikan Pengantar Prabowo Subianto dalam sidang perdana gugatan
Pilpres 2014 di Mahkamah Konstitusi.
Majelis Hakim
yang Mulia “NASIP BANGSA INDONESIA SESUNGGUHNYA BERADA DI SIDANG MAHKAMAH
KONSTITUSI” (Prabowo Subianto)
Karena telah
terjadi fakta diantara lain :
- Ada seorang ibu yang ingin menggunakan hak suaranya di intervensi ketika ingin memilih no. 1 di bendungan hilir,
- Ratusan TPS dapat terjadi nol dan dimenangkan oleh salah satu pihak, hal ini di korea saja masih diberi kan suara 80% - 99% ini 100 %. Ini sudah menjadi Fasis, Komunis, Otoriter maka dengan itu tantangan bagi Mahkamah Konstitusi, bahwa Prabowo menyampaikan gugatan ini telah hadir suatu faham yang sangat betentangan dengan Konstitusi kita.
- Upaya Pembongkaran kotak suara
- Ketua-ketua partai pasangan no 1 rumahnya di bakar,
- Ketua Partai pasangan no 1 dikeroyok segerombolan pemuda,
- Dibanyuwangi rumah saksi pasangan no 1 di bakar,
- Ada tindakan negara-negara asing yang mengundang bupati dan walikota Indonesia dan mempengaruhi serta mengintervensi terhadap pilpres 2014
Maka
dengan ini Gerakan Kita Taruna Juang Indonesia bersikap :
- Putusan sidang Mahkamah Konstitusi dalam sengketa PILPRES 2014 bukan berbicara menang-kalah pasca penetapan rekapitulasi nasional oleh KPU pada tanggal 22 Juli 2014.
- Putusan sidang Mahkamah Konstitusi akan menentukan wajah Konstitusi Indonesia karena harus menimbang fakta strategis untuk konstitusi bangsa yaitu terjadinya kemenangan 100 % terhadap salah satu pasangan calon di ratusan TPS. Karena konstitusi kita bukan konstitusi otoriter, fasis dan komunis.
- Mengecam Intevensi asing terhadap proses Demokrasi Indonesia yang berkomitmen terhadap Kedaulatan Rakyat.
- Dan dengan tegas gerakan kita mengingatkan bahwa bangsa negara Indonesia adalah bangsa yang telah merdeka dan berdaulat dan sebagai bangsa negara yang anti akan penjajahan di atas dunia baik itu secara konvensional melalui angkatan perang maupun secara inkonvensional melalui tangan-tangan gelap berbasis penyesupan Intelejen.
Post a Comment