Begitu Ramai...
Banyak persepsi dan banyak kemarahan, kritikan, cercaan dan bahkan tidak sedikit banyak juga yang melontarkan makian.
Melihat kejadian mundurnya Prabowo Subianto beberapa saat sebelum Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengesahkan rekapitulasi Pemilu Presiden 2014 pada tanggal 22 juli 2014 kemarin, dicerca dan banyak menimbulkan persepsi negatif di berbagai kalangan.
Meski demikian, di tengah hujan kritik dari rival dan para pakar, saya sebagai lulusan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta justru kagum dan merasa bangga dengan langkah Bpk. Prabowo Prabowo Subiantotersebut.
Saya menilai sikap Prabowo merupakan langkah rasional yang nasionalis dan berpijak pada dasar-dasar obyektifitas. Rasa salut bahkan kesannya lebih sebuah kebanggaan dan menghormati keputusan Prabowo untuk mengundurkan diri dari pemilihan presiden, menurut saya itu TEPAT, dan sangat strategis salah satunya bagi perkembangan sistem demokrasi Indonesia yang bertujuan kepada kedaulatan rakyat. Dia sosok pemimpin yang di butuhkan Indonesia saat ini, Prabowo sudah Melakukan Hal yang tepat. Dia menempatkan sebagai sosok pejuang yang menolak di jajah dan jelas tidak ragu menempatkan dirinya bersama rakyat. Prabowo tidak membunuh harapan dan cita-cita rakyat yang mendukung Dia dan manifestonya.
Menurut saya, tudingan banyak pihak jika langkah Prabowo bakal terancam pidana dengan merujuk ke pasal 246 (1) UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden itu merupakan tudingan kosong karena sangat tidak tepat malah mungkin cenderung sesat pikir.
Karena menurut saya penjelasan yang terdapat pada pasal 246 Ayat 1 UU 48/2008 adalah menyebutkan, setiap calon presiden atau wakil presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah pemungutan suara putaran pertama sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran kedua terancam pidana.
Disebutkan di pasal tersebut, pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)
Menurut saya sangat jelas, bahwa pasal ini tidak berlaku terhadap pengunduran diri Prabowo karena pemungutan suara sudah terlaksana pada 9 Juli lalu. Argumentasinya bahwa Prabowo tidak akan kena sanksi pidana 36-72 bulan penjara dan denda Rp 50-100 miliar karena pengunduran dirinya tidak menghambat proses pemilihan presiden.larangan pengunduran diri pasca penetapan pasangan calon oleh KPU dari pasal 22 (2) pun tidak bisa menjeratnya. Sedikit mencoba menjelaskan, undang-undang alpa untuk mengatur apa sanksi tersebut. Jadi prinsipnya adalah secara logika sederhana bahwa "Suatu larangan tanpa sanksi adalah suatu kebolehan,"
Lalu jangan marah dan takut bila mendengarkan pidato-pidato Prabowo yang menyebutkan adanya kecurangan. Jangan coba menggiring opini bahwa pidato itu wujud ketidaksatriaan prabowo menerima kekalahan, karena kalau bisa di review ulang berdasarkan kronologis waktu bahwa sebelumnya juga disuarakan oleh kubu Jokowi-Jusuf Kalla. Mereka bilang bahwa bila hasil Real count KPU berbeda dengan hasil Quick Count maka KPU telah berbuat curang. Ini bahkan bisa di katakan sebuah statement intervensi terhadap sebuah lembaga negara, dan juga bisa diartikan sebagai sebuah ancaman.Lalu sebenarnya siapa yang membuat keresahan dan menyebarkan kebencian.
Oleh karena itu, menurut saya telah menjadi hak Prabowo untuk meminta KPU memperhatikan kecurangan pihak lawan. Apalagi sudah ada rekomendasi dari BAWASLU bahwa ada indikasi kecurangan di beberapa daerah.
Janganlah Munafik kawan,
"Bukankah hal yang sama juga dimintakan oleh pihak Jokowi? Mengapa kita tidak bersikap sama dengan permintaan kubu Jokowi?"
Kenapa kalian suka sekali membully Bpk Prabowo Subianto..?
Maaf bila ada yang keberatan dengan pernyataan saya .. Tapi ini merupakan bentuk tanggung jwb saya terhadap bangsa dan negara, dan bentuk tanggung jawab saya terhadap gelar kesarjanaan dan intelektualitas saya.
Khan lucu ya masa seorang sarjana bahkan seorang akademisi dan intelektual tapi cuma hanya bisa berkomentar mencela, dan ikut terlibat dalam bullyan dan kekonyolan hari ini.
Tertanda
Komandan
Taruna Juang Indonesia
Komandan
Taruna Juang Indonesia
Post a Comment