Latest Post
6:15 AM
KETIKA “ETIKA” DIDASARI PEMBENARAN BUKAN KEBENARAN MAKA HUKUM MENJADI GAMANG
Written By Unknown on Thursday, August 14, 2014 | 6:15 AM
.........Kita
merasa tersakiti dengan praktek-praktek penyimpangan ketidakjujuran ketidak
adilan yang diperlihatkan oleh penyelenggara pemilu, kita telah merasakan semua
dan sebetulnya bila ada waktu kita bisa hadirkan puluhan ribu saksi dan saya
sudah minta semua saksi-saksi itu untuk membuat testomoni tertulis dan di video
seandainya pun tidak bisa diterima disidang ini harus kita beri pembelajaran kepada bangsa Indonesia.....
(Sambutan Pengantar sidang
perdana MK-Prabowo Subianto)
Terjadinya
pelecehan dari nilai dasar etika yaitu ketidakjujuran dan ketidak adilan
menjadi nafas pernyataan tersebut diatas maka fakta-fakta yang terinfentarisasi
dalam bentuk testomoni tertulis dan video menjadi pesan pembelajaran kepada
bangsa Indonesia bahwa paraktek-praktek penyimpangan oleh penyelenggara pemilu
telah dilakukan dengan kondisi sadar yang berdampak pada kerontokan etika dan
moral.
Dan bila
secara seksama kita mendengarkan rangkeyan pernyataan sambutan pengantar sidang
perdana MK, maka Mahkamah Konstitusi di uji keperpihakannya dengan konstitusi
Indonesia yang dimana konstitusi Indonesia tidak menganut sistem oteriter,
fasis dan komunis begitu pula secara moral Mahkamah Konstitusi menjadi bagian
yang membenarkan atau tidak dari
prilaku terjadinya intevensi asing dalam proses PILPRES 2014.
Sikap
konstitusional yang menjadi jalan untuk mencari keadilan dari a-etika
penyelenggara pemilu menghantarkan Prabowo-Hatta melibatkan fungsi dan peran
tanggungjawab DKPP.
Maka dapat
dipastikan secara teori potensial keputusan DKPP menjadi strategis dalam
pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi yang akan diputuskan nanti pada
tanggal 21 Agustus 2014. Dengan itu keputusan DKPP menjadi ujung tombak
eksistensi etika dan moral yang terbungkus dalam kode etik penyelenggara pemilu.
Walaupun DKPP
menyatakan hasil putusan DKPP tidak akan mempengaruhi hasil pemilu “karena”
DKPP yang dinilai adalah prilaku para penyelenggara pemilu.
Maka dengan
ini Gerakan Kita Taruna Juang Indonesia TAJI menyatakan :
- Ketika penyelenggara pemilu telah melakukan tindakan a etika ketidak jujuran dan ketidak adilan maka nasip etika dan moral sistem bangsa akan terkoyak dan ternistakan kedaulatannya sebagai bangsa.
- Ketika etika didasari pembenaran bukan kebenaran maka hukum menjadi gamang
- Ketika etika pembenaran dibenarkan maka kedaulatan rakyat akan terbunuh oleh kedaulatan uang, kedaulatan pemilik modal besar yang mejadi pengendali dibalik layar ataupun kedaulatan bangsa asing yang sangat berkepentingan terhadap hasil proses PILPRES 2014 dalam legalitas sistem Liberalisasi atas nama Fred Tred Area baik di tingkat kawasan pada tahun 2015 dan global di tahun 2020. #Selamatkan Indonesia
14
agustus 2014
Labels:
PERTAHANAN
7:48 PM
TAJI Bersikap : DEMOKRASI KITA ADALAH KEDAULATAN RAKYAT
Written By Unknown on Thursday, August 7, 2014 | 7:48 PM
08 Agustus 1945
Kedaulatan
Rakyat
adalah sebuah rangkeyan kata yang tidak muncul serta merta begitu saja tanpa
sebuah sejarah yang panjang.
Kedaulatan
Rakyat
adalah bukan rangkeyan kata pemanis dan memperindah pernyataan sebuah sikap
politik kebangsaan balaka.
Karena Kedaulatan
Rakyat
ternyatakan tegas berdiri dengan pijakan dasar :
Anti
Penjajahan
yang tertuang dengan perjalanan sejarah panjang Indonesia merdeka dimana
ternyatakan dalam Pembukaan UUD 1945 dalam alenea......,
Bahwa
sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka
penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan
peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Eksistensi
kemerdekaan Negara Indonesia yang bersatu,
berdaulat, adil, dan makmur yang tertegaskan dalam penegasan alenea Pembukaan
UUD 1945 ......,
Dan perjuangan
pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia
dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang
kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Rasa syukur menggapai
cita-cita sebagai bangsa yang merdeka terlepas
dari bangsa terjajah dalam penegasan alenea Pembukaan UUD 1945......,
Atas berkat
rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur,
supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan
dengan ini kemerdekaannya.
Bentuk dan jati diri
sebagai bangsa negara Indonesia dalam menjalankan Pemerintahan Indonesia dan
KEDAULATAN RAKYAT dipertegas dalam alenea ini Pembukaan UUD 1945.....
Kemudian
daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk
dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasarkan Kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan
beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Jadi
sangat jelas kedudukan Kedaulatan Rakyat menjadi sangat penting dari maksud dan
tujuan cita-cita Indonesia sebagai bangsa negara MERDEKA yang
keberlangsungannya mengikuti perkembangan jaman dalam proses sistem
pemerintahan demokrasi Indonesia yang telah dikomitmenkan bersama. Demokrasi
yang membunuh kedaulatan rakyat maka demokrasi tersebut telah menghianati
pondasi-pondasi konstitusi Indonesia yaitu Pembukaan UUD 1945 berarti juga
menghianati eksistensi Kemerdekaan Indonesia yang ternyatakan dalam Proklamasi
Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 yang juga serta merta menghianati
Pancasila sebagai falsafah bangsa dan Idiologi negara, yang dimana menjadi
rangkeyan sejarah konsesus nasional.
Itulah
pengertian gerakan kita Taruna Juang Indonesia (TAJI) mengartikan serta
menginterpretasikan Pengantar Prabowo Subianto dalam sidang perdana gugatan
Pilpres 2014 di Mahkamah Konstitusi.
Majelis Hakim
yang Mulia “NASIP BANGSA INDONESIA SESUNGGUHNYA BERADA DI SIDANG MAHKAMAH
KONSTITUSI” (Prabowo Subianto)
Karena telah
terjadi fakta diantara lain :
- Ada seorang ibu yang ingin menggunakan hak suaranya di intervensi ketika ingin memilih no. 1 di bendungan hilir,
- Ratusan TPS dapat terjadi nol dan dimenangkan oleh salah satu pihak, hal ini di korea saja masih diberi kan suara 80% - 99% ini 100 %. Ini sudah menjadi Fasis, Komunis, Otoriter maka dengan itu tantangan bagi Mahkamah Konstitusi, bahwa Prabowo menyampaikan gugatan ini telah hadir suatu faham yang sangat betentangan dengan Konstitusi kita.
- Upaya Pembongkaran kotak suara
- Ketua-ketua partai pasangan no 1 rumahnya di bakar,
- Ketua Partai pasangan no 1 dikeroyok segerombolan pemuda,
- Dibanyuwangi rumah saksi pasangan no 1 di bakar,
- Ada tindakan negara-negara asing yang mengundang bupati dan walikota Indonesia dan mempengaruhi serta mengintervensi terhadap pilpres 2014
Maka
dengan ini Gerakan Kita Taruna Juang Indonesia bersikap :
- Putusan sidang Mahkamah Konstitusi dalam sengketa PILPRES 2014 bukan berbicara menang-kalah pasca penetapan rekapitulasi nasional oleh KPU pada tanggal 22 Juli 2014.
- Putusan sidang Mahkamah Konstitusi akan menentukan wajah Konstitusi Indonesia karena harus menimbang fakta strategis untuk konstitusi bangsa yaitu terjadinya kemenangan 100 % terhadap salah satu pasangan calon di ratusan TPS. Karena konstitusi kita bukan konstitusi otoriter, fasis dan komunis.
- Mengecam Intevensi asing terhadap proses Demokrasi Indonesia yang berkomitmen terhadap Kedaulatan Rakyat.
- Dan dengan tegas gerakan kita mengingatkan bahwa bangsa negara Indonesia adalah bangsa yang telah merdeka dan berdaulat dan sebagai bangsa negara yang anti akan penjajahan di atas dunia baik itu secara konvensional melalui angkatan perang maupun secara inkonvensional melalui tangan-tangan gelap berbasis penyesupan Intelejen.
Labels:
PERTAHANAN
9:43 PM
Jangan Bunuh Kepercayaan RAKYAT terhadap KPU dan Pemilu
Written By Unknown on Thursday, July 31, 2014 | 9:43 PM
KPU sudah mulai bertindak liar, ada apa sebenarnya ? Ada cerita dan maksud apa di balik perintah KPU untuk melakukan pembongkaran kotak suara?
Tolong jangan rusak nilai Demokrasi ... Jangan bunuh kepercayaan Rakyat terhadap KPU dan Pemilu itu sendiri.
Mulai Ramai, kabar yang terbaru pasca gugatan tim Prabowo Subianto dan Hatta ke MK .. Terkesan menimbulkan kepanikan di beberapa pihak, salah satunya adalah KPU.
KPU memang mengeluarkan surat edaran Nomor 1446/KPU tertanggal 25 Juli 2014 yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Surat Edaran itu memerintahkan untuk membuka kotak suara.
Ini hal yang aneh... Ada apa sebenarnya?
Walaupun KPU sebagai penyelenggara pemilu pada dasarnya tidak mempunyai kewenangan eksklusif untuk dapat bertindak sekehendak hati atas seluruh dokumen pemilu. Kewajiban KPU hanya menyimpan dokumen yang dimaksud, bukan kemudian memperlakukannya secara sepihak sekehendak hati. Malah menimbulkan kesan Liar.
KPU saat ini tengah menghadapi sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi, dan posisi KPU adalah pihak yang tergugat menyusul gugatan yang diajukan pasangan Prabowo-Hatta. Seharusnya tindakan pembukaan kotak suara itu tidak boleh berlangsung secara sepihak tanpa persetujuan baik Bawaslu maupun peserta pilpres.
Dan bila tindakan itu di lakukan, baiknya itu harus berdasarkan perintah dari pihak MK, karena proses Pilpres belum ada keputusan Final karena masih disengketakan, maka semestinya pembukaan dokumen atau arsip pemilu yang jadi bahan sengketa tidak di lakukan tanpa persetujuan MK. Sejauh ini, MK belum membuat keputusan agar dilakukan pemeriksaan dokumen-dokumen terkait dengan hasil pilpres. Apa sebenarnya maksud tindakan KPU ? Kenapa ini di lakukan sepihak ? Apa urgensi nya ? Ini bisa jadi pertanyaan besar bagi Rakyat ?
Jangan nodai Demokrasi Indonesia !!!
Ada hal yang harus diketahui semua pihak, bahwa sesungguhnya hak untuk mendapatkan salinan dokumen dan arsip pilpres adalah hak yang dimiliki oleh seluruh peserta pemilu dan penyelenggaranya. KPU tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan lebih berhak dari Bawaslu ataupun kubu dua pasangan capres-cawapres.
Menurut pribadi saya, bahwasannya tindakan ini justru memberi kode/sinyal buruk bahwa sebenarnya KPU memiliki ketakutan yang luar biasa, KPU terkesan penuh dengan keraguan atas internal mereka sendiri, KPU tidak memiliki kesiapan dan keyakinan diri bahwa apa yang telah mereka lakukan selama penyelenggaraan pilpres kemarin telah berjalan dengan baik dan pantas, atau sebenarnya mereka juga mengetahui bahwa memang ada kecurangan dan hendak menutupinya, atau mungkin bisa saja asumsi paling jelek adalah apakah ini upaya menghilangkan barang bukti kecurangan??
Mungkin lebih bijaknya dan pantasnya KPU tidak bertindak liar dan melakukan hal terlalu jauh, jangan membuat hal ini menjadi bahan pertanyaan rakyat dan malah menimbulkan ketidakpercayaan pada kinerja KPU, Tidak ada kata lain, jangan mengeluarkan alasan pembenar ini untuk kebaikan semua dan citra baik demokrasi indonesia. KPU harus menghentikan aktivitas pembongkaran kotak suara sekarang dan jangan di lanjutkan sampai nanti di minta di persidangan MK.
Jangan bertindak Liar, Jangan melakukan Aksi-aksi Akrobat...
Bertindaklah dengan akal sehat kecuali memang ada cerita lain di balik aktuvitas itu ?
Atau memang ini merupakan bagian dari sebuah skenario pembungkaman terhadap sebuah kebenaran?
Semoga rakyat bisa menilai apa yang sedang terjadi...
Rakyat Indonesia tidak lagi bodoh, mereka semua bisa melihat dan mendengar setiap cerita kejadian.
Jangan sampai ini terekam di memori ingatan rakyat.
Rakyat juga bisa marah ???
Dan mereka tak perlu di komandoi lagi untuk hal itu.
Berhati-hatilah dalam bertindak, jangan tipu rakyat lagi.
Tertanda
Komandan
Taruna Juang Indonesia
Komandan
Taruna Juang Indonesia
Labels:
POLITIK
11:28 AM
Sikap Prabowo Mundur salah ???
Begitu Ramai...
Banyak persepsi dan banyak kemarahan, kritikan, cercaan dan bahkan tidak sedikit banyak juga yang melontarkan makian.
Melihat kejadian mundurnya Prabowo Subianto beberapa saat sebelum Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengesahkan rekapitulasi Pemilu Presiden 2014 pada tanggal 22 juli 2014 kemarin, dicerca dan banyak menimbulkan persepsi negatif di berbagai kalangan.
Meski demikian, di tengah hujan kritik dari rival dan para pakar, saya sebagai lulusan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta justru kagum dan merasa bangga dengan langkah Bpk. Prabowo Prabowo Subiantotersebut.
Saya menilai sikap Prabowo merupakan langkah rasional yang nasionalis dan berpijak pada dasar-dasar obyektifitas. Rasa salut bahkan kesannya lebih sebuah kebanggaan dan menghormati keputusan Prabowo untuk mengundurkan diri dari pemilihan presiden, menurut saya itu TEPAT, dan sangat strategis salah satunya bagi perkembangan sistem demokrasi Indonesia yang bertujuan kepada kedaulatan rakyat. Dia sosok pemimpin yang di butuhkan Indonesia saat ini, Prabowo sudah Melakukan Hal yang tepat. Dia menempatkan sebagai sosok pejuang yang menolak di jajah dan jelas tidak ragu menempatkan dirinya bersama rakyat. Prabowo tidak membunuh harapan dan cita-cita rakyat yang mendukung Dia dan manifestonya.
Menurut saya, tudingan banyak pihak jika langkah Prabowo bakal terancam pidana dengan merujuk ke pasal 246 (1) UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden itu merupakan tudingan kosong karena sangat tidak tepat malah mungkin cenderung sesat pikir.
Karena menurut saya penjelasan yang terdapat pada pasal 246 Ayat 1 UU 48/2008 adalah menyebutkan, setiap calon presiden atau wakil presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah pemungutan suara putaran pertama sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran kedua terancam pidana.
Disebutkan di pasal tersebut, pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)
Menurut saya sangat jelas, bahwa pasal ini tidak berlaku terhadap pengunduran diri Prabowo karena pemungutan suara sudah terlaksana pada 9 Juli lalu. Argumentasinya bahwa Prabowo tidak akan kena sanksi pidana 36-72 bulan penjara dan denda Rp 50-100 miliar karena pengunduran dirinya tidak menghambat proses pemilihan presiden.larangan pengunduran diri pasca penetapan pasangan calon oleh KPU dari pasal 22 (2) pun tidak bisa menjeratnya. Sedikit mencoba menjelaskan, undang-undang alpa untuk mengatur apa sanksi tersebut. Jadi prinsipnya adalah secara logika sederhana bahwa "Suatu larangan tanpa sanksi adalah suatu kebolehan,"
Lalu jangan marah dan takut bila mendengarkan pidato-pidato Prabowo yang menyebutkan adanya kecurangan. Jangan coba menggiring opini bahwa pidato itu wujud ketidaksatriaan prabowo menerima kekalahan, karena kalau bisa di review ulang berdasarkan kronologis waktu bahwa sebelumnya juga disuarakan oleh kubu Jokowi-Jusuf Kalla. Mereka bilang bahwa bila hasil Real count KPU berbeda dengan hasil Quick Count maka KPU telah berbuat curang. Ini bahkan bisa di katakan sebuah statement intervensi terhadap sebuah lembaga negara, dan juga bisa diartikan sebagai sebuah ancaman.Lalu sebenarnya siapa yang membuat keresahan dan menyebarkan kebencian.
Oleh karena itu, menurut saya telah menjadi hak Prabowo untuk meminta KPU memperhatikan kecurangan pihak lawan. Apalagi sudah ada rekomendasi dari BAWASLU bahwa ada indikasi kecurangan di beberapa daerah.
Janganlah Munafik kawan,
"Bukankah hal yang sama juga dimintakan oleh pihak Jokowi? Mengapa kita tidak bersikap sama dengan permintaan kubu Jokowi?"
Kenapa kalian suka sekali membully Bpk Prabowo Subianto..?
Maaf bila ada yang keberatan dengan pernyataan saya .. Tapi ini merupakan bentuk tanggung jwb saya terhadap bangsa dan negara, dan bentuk tanggung jawab saya terhadap gelar kesarjanaan dan intelektualitas saya.
Khan lucu ya masa seorang sarjana bahkan seorang akademisi dan intelektual tapi cuma hanya bisa berkomentar mencela, dan ikut terlibat dalam bullyan dan kekonyolan hari ini.
Tertanda
Komandan
Taruna Juang Indonesia
Komandan
Taruna Juang Indonesia
Labels:
PENDIDIKAN
11:11 AM
Pesan Prabowo Subianto, 25 juli 2014
Written By Unknown on Saturday, July 26, 2014 | 11:11 AM
Gerakan Kita Taruna Juang Indonesia, Yakin berada dalam pilihan Prabowo-hatta dalam Operasi #SelamatkanIndonesia...
Selamat Menikmati dalam padatnya jalan menuju Silaturahmi ke Kampung Halaman, Berjumpa Orang Tua, Saudara, dan Sahabat Kecil...
Yakinkan dan siapkan diri kita, Mengawal Putusan Mahkamah Konstitusi untuk Kepentingan #SelamatkanIndonesia ...
Labels:
Video
3:02 PM
Apakah ini yang Mempengaruhi Keadaan Indonesia
Written By Unknown on Friday, July 25, 2014 | 3:02 PM
Sekuritas bisa diperjualbelikan, dan merupakan instrumen
keuangan yang berjangka panjang, maka penerbitannya dilakukan di pasar yang
disebut sebagai pasar modal. Sedangkan kegiatan perdagangannya dilakukan di
bursa. Dan mempengaruhi apa dan bagaimana Situasi dan Kondisi suatu NEGARA,
dari Ekonomi hingga Politik.
Tetapi Pasar SAHAM tidak ada di Pasar Tanah Abang (Jakarta), Pasar Atas dan Pasar Lereng (Bukittinggi), Pasar Klewer (Solo), Pasar Induk Gedebage
(Bandung)...
Kita sama-sama tau, siapa dan bagaimana kalangan mana yang biasa
bermain saham di indonesia!!!
Bukankah Ini yang Mempengaruhi SAHAM di Indonesia:
Berikut adalah Situasi Pasar Saham dari tanggal 22 Juli 2014 –
23 Juli 2014:
22 Juli 2014, 15.50 wib : Indeks Saham di Bursa Anjlok
23 Juli 2014, 12.33 wib IHSG dan Rupiah Membaik Usai Keputusan
KPU
Bukankah Telah Kita Ketahui Sebelumnya:
Apa yang Membuat AS melunak
http://taruna-juang.blogspot.com/2014/06/apa-yg-membuat-as-harus-melunak-ya_7683.html
Berikut Adalah Negara-negara yang Mengucapkan Selamat Atas Terpilihnya Jokowi-Jusuf Kalla, yang seharusnya Ucapan Selamat yang Disampaikan Negara Tetangga dan Negara Sahabat itu Pasca Pelantikan di tanggal 20 Oktober 2014
http://taruna-juang.blogspot.com/2014/06/apa-yg-membuat-as-harus-melunak-ya_7683.html
Berikut Adalah Negara-negara yang Mengucapkan Selamat Atas Terpilihnya Jokowi-Jusuf Kalla, yang seharusnya Ucapan Selamat yang Disampaikan Negara Tetangga dan Negara Sahabat itu Pasca Pelantikan di tanggal 20 Oktober 2014
1. USA
2. Australia
3. Malaysia
4. Singapura
5. Jepang
6. Inggris
7. Kanada
8. Komisi Eropa
9. Brunai Darusalam
Dan apa maksud Obama Mengajak Jokowi Bertemu Dalam Forum APEC di RRC
http://pemilu.tempo.co/read/news/2014/07/23/269595225/Obama-Ajak-Jokowi-Ketemu-di-Cina
#SelamatkanIndonesia #IndonesiaBangkit
#SelamatkanIndonesia #IndonesiaBangkit
Labels:
PERTAHANAN
3:43 AM
KPU menunda pengumuman hasil pilpres yang tadinya direncakan pagi menjadi sore hari ini pukul 16.00 WIB.
Jangan bunuh Pemimpin Bangsa kami !!! karna rakyat yang memilih dan generasi yang menghendaki #SelamatkanIndonesia #IndonesiaBangkit
Written By Unknown on Tuesday, July 22, 2014 | 3:43 AM
Kepada
seluruh saudara2 pendukung setia Prabowo-Hatta,
kita
tidak usah terlalu risau dan bimbang dengan hasil rekap KPU, karena KPU
bukanlah peluit akhir dari pilpres, hasil akhir ada di MK. Info/data berikut
ini mohon disimak sebagai indikator:
Jend.
Budiman sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) diberhentikan secara mendadak oleh Bapak SBY.
- http://www.investor.co.id/home/kapuspen-tni-benarkan-kasad-jenderal-budiman-akan-diganti/90291
- http://www.tribunnews.com/nasional/2014/07/21/pencopotan-ksad-mengejutkan-dua-bulan-menjelang-pensiun
Tim Ahli IT mendampingi penyidik Mabes Polri
terhadap 37 Hackers yang kebanyakan dari China menggelembungkan suara di Rekap
C1 dari separuh Pemilih Golput dari Kecamatan yang ada di Jateng, Jatim, DIY,
SULUT dan Papua dengan jumlah Jutaan suara untuk Capres Tertentu. Berita Acara
Penyidikan Kejahatan Penggelembungan Suara Capres Tertentu di 5 Propinsi sudah
ditandatangani oleh KABARESKRIM POLRI. Tadi malam langsung dibawa ke Bawaslu
& KPU.
Bahwa Formulir C1 merupakan DOKUMEN PALING OTENTIK untuk melakukan penghitungan suara (mulai tingkat kelurahan ke atas). Formulir C1 inilah yang digunakan oleh para petugas saksi untuk me-rekap hasil perolehan suara.
KPU menunda pengumuman hasil pilpres yang tadinya direncakan pagi menjadi sore hari ini pukul 16.00 WIB.
Mohon do'a untuk kemenangan Prabowo-Hatta demi
keselamatan negeri ini dari campur tangan jahat kekuatan asing dan dari
manapun.
" Indonesia adalah Bangsa yang Merdeka dan Berdaulat, rakyat yang memilih dan generasi yang menghendaki #SelamatkanIndonesia #IndonesiaBangkit #BukanBangsaKacung "
Labels:
PERTAHANAN