VI.
MEMPERCEPAT PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR
1.
Mempercepat pembangunan infrastruktur dasar untuk mendukung proses produksi
dari kegiatan ekonomi utama pada 6 koridor ekonomi MP3EI. Dana APBN yang
dialokasikan adalah sekitar Rp. 1.400 triliun atau 10,32% dari total belanja
negara 2015-2019.
2.
Membangun prasarana di seluruh wilayah Indonesia: jalan dan jembatan termasuk
3.000 km jalan raya nasional baru modern dan 4.000 km rel kereta api, pelabuhan
laut (samudera dan nusantara) dan pelabuhan udara, listrik, dan telekomunikasi.
Kereta api dijadikan prioritas pembangunan infrastruktur transportasi.
3.
Mempercepat pembangunan infrastruktur strategis irigasi dan pelabuhan perikanan
di pesisir.
4.
Memulai proses perencanaan pemindahan ibukota negara.
5.
Membangun infrastruktur, fasilitas pendukung dan kawasan industri nasional
termasuk industri maritim dan pariwisata.
6.
Mempercepat pembangunan konektivitas melalui teknologi informasi dan
telekomunikasi.
7.
Memperbesar porsi Anggaran Transfer ke Daerah yang disyaratkan untuk
pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dan fasilitas publik di provinsi dan
kotamadya/kabupaten.
8.
Membangun secara bertahap jalan bebas hambatan di atas laut pada beberapa
segmen jalur pantura Jawa, yang berpotensi terintegrasi dengan jalur kereta.
9.
Meningkatkan pelayanan kepelabuhan untuk menurunkan waktu dan biaya angkut
(terminal handling charge) sebagai bagian upaya menurunkan beban biaya
logistik.
10.
Mengembangkan infrastruktur pendukung pulau-pulau terluar.
11. Mempercepat penyediaan perumahan bagi 15 juta rakyat yang belum punya rumah melalui: (i) negara harus memiliki stok tanah (land bank) untuk rumah rakyat, (ii) pengembangan apartement/rumah susun oleh swasta dan BUMN untuk mengefisienkan konsumsi lahan di perkotaan. (iii) pembangunan 2.000 tower rumah susun oleh negara bagi rakyat berpenghasilan rendah, berkapasitas 500 unit per tower. Pembelian dilakukan dengan cicilan selama 20 tahun berbunga 5 persen per tahun, atau bagi hasil syariah yang setara. (iv) Pembangunan apartemen bagi kelas menengah oleh swasta dan atau BUMN. Negara memberikan subsidi bunga sehingga pembeli hanya membayar bunga maksimal 5persen per tahun atau bagi hasil syariah yang setara.
Post a Comment