VII.
MENJAGA KELESTARIAN ALAM DAN LINGKUNGAN HIDUP
1.
Memulai reboisasi 77 juta hektar hutan yang sudah rusak dengan sistem
tumpang-sari penanaman bambu, jabon, sengon, sagu, bakau dan tanaman lainnya
serta konservasi aneka ragam hayati, hutan lindung, taman nasional dan suaka alam.
2.
Mencegah dan menindak tegas pelaku pencemaran lingkungan; dan melindungi
keanekaragaman hayati dan flora serta fauna sebagai bagian dari aset bangsa.
3.
Melaksanakan penanaman pohon penghasil kayu oleh rakyat, secara kolektif maupun
individual dengan skala maksimal 5 hektar, didukung oleh pemberian insentif
fiskal dan nonfiskal.
4.
Mendorong semua usaha kehutanan dan produk turunannya mendapatkan sertifikat
pengelolaan hutan/hasil hutan lestari yang diterima oleh pasar global.
5.
Mensyaratkan kontribusi pembangunan hutan kota pada lokasi kabupaten/kota yang
ditentukan pemerintah bagi pemegang ijin sewa pakai kawasan hutan untuk tujuan
di luar pertanian dalam definisi luas.
6.
Merehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) dan sumber air.
7.
Mendorong usaha batubara, nikel, tembaga, bauksit dan bijih besi menjadi
pertambangan yang ramah lingkungan dan sosial.
8. Berperan aktif dalam upaya mengatasi perubahan iklim global, yang diseimbangkan dengan kondisi Indonesia.
Post a Comment